
KLABATNEWS.COM, MANADO — Kasus penganiayaan berdarah yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua orang pelaku utama dalam peristiwa maut tersebut kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Tim Resmob Polresta Manado yang berkolaborasi dengan personel Polsek Tikala bergerak cepat memburu para pelaku setelah menerima laporan kejadian. Kedua tersangka, yang diketahui berinisial DS dan AM, berhasil diringkus di lokasi persembunyian mereka.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan salah satu pelaku menggunakan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas di lapangan.
Korban Tewas Akibat Luka Tusuk di Rusuk
Aksi kekerasan brutal yang dilakukan oleh kedua pelaku ini menyasar seorang korban pria berinisial EK. Korban dianiaya secara membabi buta menggunakan senjata tajam (sajam) oleh para pelaku.
Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban EK mengalami luka tusuk yang sangat serius dan kritis di bagian rusuknya. Warga yang berada di lokasi sempat berupaya menyelamatkan nyawa korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis darurat. Namun sayang, akibat pendarahan hebat dan luka yang terlalu parah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Motif Masih Didalami, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Manado masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mendalami motif pasti yang melatarbelakangi aksi penganiayaan maut tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Manado. Pihak kepolisian bakal menjerat DS dan AM dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
